133 Terpidana Antri Dieksekusi Mati
jpnn.com - JAKARTA - Data Kementerian Hukum dan HAM mencatat hingga saat ini masih ada 133 terpidana mati yang menunggu antrian untuk dieksekusi. Dari jumlah itu, 57 orang di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkotika.
Ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (21/1). Saat ini, ratusan terpidana mati ini ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
"Untuk informasi, jumlah terpidana mati di lapas kita ada 133 terpidana. Sebanyak 57 orang terkait kasus narkotika, dua terpidana mati kasus terorisme, dan 74 terpidana mati kasus pidana umum," kata Yasonna.
Dalam raker yang dipimpin ketua komisi III Aziz Syamsuddin itu, Yasonna juga menyinggung soal cuti bersyarat hingga pemberian remisi. Menurutnya, sebuah dilema ketika Menkum HAM tuding mengobral remisi.
"Soal cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, selama ini Kemenkum HAM selalu dikritik dengan alasan selalu obral remisi khususnya kepada koruptor. Ini dilematis," tandasnya.
Padahal, kata politikus PDI Perjuangan ini, lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk membina para napi. Sehingga remisi bisa saja diberikan kalau warga binaan memenuhi syarat dan berhasil menjalani pembinaan. "Kami ini membina, bukan membinasakan," tandas Yasonna.(fat/jpnn)
JAKARTA - Data Kementerian Hukum dan HAM mencatat hingga saat ini masih ada 133 terpidana mati yang menunggu antrian untuk dieksekusi. Dari jumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad