135 Kasus Warnai Pilkada Bengkulu

jpnn.com - BENGKULU – Bawaslu Provinsi Bengkulu mencatat ada 135 kasus pilkada usai pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember hingga 27 Desember lalu.
Dari ratusan kasus itu, 29 kasus masuk dalam kategori pelanggaran Pilkada. Rinciannya, 27 kasus pelanggaran administrasi, 1 kasus pelanggaran etik dan 1 kasus pelanggaran pidana.
Sementara itu, jumlah kasus yang bukan pelanggaran pilkada sebanyak 106 kasus. Terdiri dari 81 laporan dan 25 temuan panitia pengawas.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap menerangkan bahwa kasus tersebut merupakan akumulasi dari Pilgub dan delapan Pilbup.
"Kami terus menindaklanjuti laporan dan temuan sesuai dengan SOP yang berlaku. Saat ini tim masih melakukan pendataan laporan maupun temuan yang masuk ke Panwaslu atau Bawaslu," ujar Parsa.
Untuk kasus yang termasuk pelanggaran pilkada dan sudah diproses, ditegaskan Parsa sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu. Seperti pelanggaran kode etik, penyelenggara bersangkutan telah dinonaktifkan. Kemudian untuk pelanggaran administrasi sudah direkomendasikan ke KPU di wilayah bersangkutan. (cuy/dkk/jpnn)
BENGKULU – Bawaslu Provinsi Bengkulu mencatat ada 135 kasus pilkada usai pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember hingga 27 Desember lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli