135 WNA Kantongi e-KTP, Memangnya Boleh? Begini Dalih Disdukcapil
Dari 135 WNA memiliki e-KTP di Buleleng berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru, Inggris maupun negara-negara di benua Asia seperti Thailand dan Jepang.
"Mereka (WNA, red) yang memiliki e-KTP karena menikah dengan penduduk pribumi, bekerja dan mengemban tugas kedinasan dari negara asal mereka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, meski e-KTP dimiliki oleh WNA, namun ada batasan masa berlakunya mengikuti pada izin tinggal tetap dan dapat diperpanjang.
Beda dengan e-KTP WNI yang berlakunya seumur hidup. Demikian pula e-KTP milik WNA tak punya hak pilih ketika pemilu dilakukan.
“Jadi e-KTP sebatas identitas saja, tidak bisa digunakan untuk keperluan hal-hal lainnya,” pungkasnya. (rb/jul/mus/JPR)
WNA yang memiliki e-KTP berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali