138 Bus Angkut Jemaah Indonesia
Rabu, 13 Oktober 2010 – 23:32 WIB

138 Bus Angkut Jemaah Indonesia
MEKAH - Jemaah haji Indonesia diangkut dengan 138 unit bus dari pemondokan menuju terminal Bab Ali di dekat masjidil haram. Ratusan bus itu milik dua perusahaan operator, yaitu 78 unit bus Saptco, operator bus milik pemerintah Arab, sisanya operator bus Connecto. Pelayanan transportasi haji ini menggunakan sistem shuttle bus, yang bergerak di rute yang telah ditetapkan. Saptco akan melayani rute dari pemondokan ke Mahbas Jin. Selanjutnya, jemaah akan dipindah naik bus Connecto yang berwarna oranye dari Mahbas Jin ke terminal Bab Ali, dekat masjidil haram. "Petugas akan memandu jemaah menuju lokasi tujuan. Bus itu pula yang akan menjemput jemaah yang pulang dari masjidil haram," tambah Wakil Kepala Daerah Kerja Mekkah Bidang Transportasi, Tatan Rustandi.
"Jemaah yang dibawa oleh bus Connecto menuju terminal Bab Ali, dekat masjidil haram. Setelah tiba di terminal, jemaah tinggal menyeberang saja ke masjidil haram," kata Kepala Daker Mekkah, Cepi Supriatna, kepada MCH Kemenag, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Sistem kerja bus itu mirip dengan busway transjakarta. Bus hanya berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bus pun dilengkapi dengan petugas khusus. Mereka akan memandu jemaah naik bus regular. Petugas bus regular mengenakan rompi berwarna kuning. Sementara, rompi yang berwarna oranye dikenakan oleh petugas bus khusus.
Baca Juga:
MEKAH - Jemaah haji Indonesia diangkut dengan 138 unit bus dari pemondokan menuju terminal Bab Ali di dekat masjidil haram. Ratusan bus itu milik
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun