138 Ribu Guru Madrasah Mengikuti Seleksi PPG yang Dimulai 20 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 138.234 guru madrasah akan mengikuti seleksi akademik pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan. Seleksi PPG akan dilaksanakan 20 - 25 Mei 2019.
"Tahun ini jumlah peserta seleksi akademik PPG dalam jabatan mencapai 138.234 guru," kata Kepala Seksi Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MI/MTs Musthofa Fahmi di Jakarta, Kamis (16/5).
Untuk PPG dalam jabatan, lanjutnya, Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota. Terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum.
BACA JUGA: Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk Sekolah di Luar Negeri
Dikatakan Fahmi, seleksi akademik PPG 2019 akan menggunakan sistem yang serupa dengan sistem UNBK (ujian nasional berbasis komputer) di madrasah, yaitu CBT (computerized based test). Sistem ini dirasa cocok, mengingat sangat efektif ketika dipakai saat UNBK.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis Setiawan, berpesan agar PPG jangan hanya sebagai upaya melegitimasi profesi guru. Lebih dari itu, PPG harus dijadikan sebagai piranti mengarusutamakan moderasi beragama.
"PPG harus dilaksanakan serius, sehingga melahirkan guru-guru yang moderat, karena guru akan bersinggungan langsung dengan peserta didik," tutur Guru Besar UIN Sunan Kalijaga.
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Tunjangan Sertifikasi Guru sudah Siap Dicairkan
Untuk PPG dalam jabatan, Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota. Terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 6 Program Utamanya, Berbahagialah Guru se-Indonesia
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- BM 400 Cibubur Buka Program IB, Minat Orang Tua Murid Tinggi Banget
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya