139 Pengungsi Dilaporkan Meninggal, Indonesia Diminta Tarik Pasukan dari Nduga
Sebuah laporan investigasi terbaru mengungkap pengerahan pasukan gabungan TNI/Polri ke wilayah Nduga di Papua atas perintah Presiden Indonesia Joko Widodo sejak 4 Desember 2018, telah menyebabkan lebih dari 5000 warga mengungsi, 139 di antaranya meninggal dunia.
Laporan berjudul Investigation Report on the Growing of Nduga Conflict and Its Impact yang dirilis Tim Solidaritas untuk Nduga bersama Tim Relawan Kemanusiaan di Wamena ini mendesak Presiden Jokowi segera menarik pasukan non organik TNI/Polri dari wilayah tersebut.
"Warga Nduga kalau lihat tentara itu masih ada bayangan ketakutan. Mereka trauma," ujar Hipolitus Wangge dari Tim Solidaritas kepada wartawan ABC Farid M. Ibrahim, Rabu (24/7/2019).
Dia menunjuk kejadian baru-baru ini ketika anak-anak pengungsi melarikan diri begitu melihat tentara datang ke tempat pengungsian mereka.
Hipolitus yang juga peneliti pada Marthinus Academy menjelaskan, jumlah pengungsi yang meninggal itu merupakan data akumulasi yang dikumpulkan sejak Desember 2018 hingga 16 Juli 2019.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat membantah adanya pengungsi yang meninggal dunia.
"Dinas Sosial Kabupaten Wamena menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan korban meninggal dunia," kata Dirjen Harry seperti dilaporkan Kantor Berita Antara, Senin (22/7/2019).
Photo: Tim Solidaritas untuk Nduga dan Relawan Kemanusiaan di Wamena menyebutkan sejak empat bulan terakhir, bantuan makanan untuk pengungsi sudah dihentikan karena persediaan semakin menipis. (Hipolitus Wangge: Istimewa)
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara