14 Anggota DPRD Riau Tunggu Giliran Dijerat KPK
Jumat, 13 Juli 2012 – 22:00 WIB
BANTEN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengisyaratkan bahwa 14 anggota DPRD Riau bakal menyusul menjadi tersangka kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Riau tentang alokasi anggaran untuk proyek PON. 14 Anggota DPRD itu semuanya duduk di Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda PON.
Anggota pansus yang posisinya diujung tanduk itu yakni Iwa Sirwani Bibra, Suparman, Elly Suryani, Mukhniarti, Koko Iskandar, Robin Hutagalung, Rusli Ahmad, Kirjuhari, Tengku Nazlah Khairati, Darisman Ahmad, Indra Isnaini, Ramli FE, Solihin Dahlan dan Zulkarnaen Kadir selaku Penannggung Jawab administrasi.
"Beberapa anggota DPRD Riau lain prosesnya masih tahap penyelidikan, menunggu saat yang tepat. Prosesnya masih melengkapi bukti yang ada untuk ditingkatkan ke penyidikan," tegas Bambang Widjojanto dalam media gathering bersama pimpinan KPK di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.
Seperti diketahui KPK kembali menetapkan 7 orang anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap revisi Perda PON Riau ini. Yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).
BANTEN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengisyaratkan bahwa 14 anggota DPRD Riau bakal menyusul menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing