14 Anggota DPRD Riau Tunggu Giliran Dijerat KPK

14 Anggota DPRD Riau Tunggu Giliran Dijerat KPK
14 Anggota DPRD Riau Tunggu Giliran Dijerat KPK
"Ada tujuh Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Sprindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.

Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakai pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

"Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang  sudah disidang," jelasnya.

Dalam kasus ini, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas juga sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK. Dalam surat dakwaan atas pegawai Dispora Riau, Eka Dharma Putra, disebutkan bahwa Gubernur Riau Rusli Zainal memerintahkan  Lukman Abbas untuk menyogok DPRD Riau agar memuluskan proses pembahasan revisi Perda untuk PON.(Fat/jpnn)

BANTEN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengisyaratkan bahwa 14 anggota DPRD Riau bakal menyusul menjadi tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News