14 Anggota Perguruan Silat Ini Dijemput Polisi, Langsung Disuruh Ganti Baju, Lihat
Senin, 23 Mei 2022 – 19:24 WIB
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum maksimal lima tahun enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Polresta Surakarta mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan 14 anggota perguruan silat terhadap seorang lelaki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Ratusan Personel Gabungan Disiapkan Untuk Pengamanan Laga PSS Sleman Vs Borneo FC