14 Anggota Perguruan Silat Ini Dijemput Polisi, Langsung Disuruh Ganti Baju, Lihat
Senin, 23 Mei 2022 – 19:24 WIB

Belasan pelaku kasus penganiayaan saat dibawa polisi untuk proses pemeriksaan , di Mako Polresta Surakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum maksimal lima tahun enam bulan penjara. (antara/jpnn)
Polresta Surakarta mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan 14 anggota perguruan silat terhadap seorang lelaki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Demi Mudik Aman & Nyaman, Polresta Surakarta Siapkan Mobil Patroli dengan Peralatan Lengkap
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor