14 Bulan Dilarang, Indonesia Bisa Ekspor Udang ke Australia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memanfaatkan terbukanya pintu ekspor udang ke Australia.
Caranya dengan mengirim udang hasil budi daya maupun tangkapan nelayan ke sana.
’’Sebenarnya, ekspor ikan tersebut berjalan lama. Namun, yang istimewa dari hari ini (kemarin, Red) adalah kami mendapatkan izin kembali dari Australia untuk mengekspor udang setelah 14 bulan dilarang,’’ jelas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina.
Sebelumnya, Australia menutup pintu untuk udang asal Indonesia. Baik udang masak maupun mentah.
Larangan itu diberlakukan sejak awal 2017. Australia menganggap udang dari Indonesia terjangkiti penyakit yellow head dan white feses sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah lantas berusaha menyelesaikan problem tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya memperbaiki sistem di dalam negeri. Terutama mengenai mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pemerintah juga berupaya memberikan penjelasan sekaligus memenuhi izin yang diminta Australia.
Pemerintah Indonesia berusaha memanfaatkan terbukanya pintu ekspor udang ke Australia.
- Tampil Cantik di Premiere Wicked Australia, Marion Jola Dapat Wejangan dari Ariana Grande dan Cynthia Erivo
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi