14 Bulan Dilarang, Indonesia Bisa Ekspor Udang ke Australia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memanfaatkan terbukanya pintu ekspor udang ke Australia.
Caranya dengan mengirim udang hasil budi daya maupun tangkapan nelayan ke sana.
’’Sebenarnya, ekspor ikan tersebut berjalan lama. Namun, yang istimewa dari hari ini (kemarin, Red) adalah kami mendapatkan izin kembali dari Australia untuk mengekspor udang setelah 14 bulan dilarang,’’ jelas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina.
Sebelumnya, Australia menutup pintu untuk udang asal Indonesia. Baik udang masak maupun mentah.
Larangan itu diberlakukan sejak awal 2017. Australia menganggap udang dari Indonesia terjangkiti penyakit yellow head dan white feses sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Pemerintah lantas berusaha menyelesaikan problem tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berupaya memperbaiki sistem di dalam negeri. Terutama mengenai mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pemerintah juga berupaya memberikan penjelasan sekaligus memenuhi izin yang diminta Australia.
Pemerintah Indonesia berusaha memanfaatkan terbukanya pintu ekspor udang ke Australia.
- Kabar Australia: Pulau Kanguru Akan Jadi Rumah Bagi Koala
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia