14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
Jumat, 07 Agustus 2015 – 14:09 WIB
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu
"Hari ini (berkas penyidikan) saya telah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Suryadharma kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (7/8).
Saat ini berkas Suryadharma sudah diserahkan ke bagian penuntutan. Mereka punya waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Suryadharma pun memprotes lambannya KPK dalam menangani perkara ini. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa KPK sebenarnya tidak bisa membuktikan dugaan korupsi yang dituduhkan.
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat