14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
Jumat, 07 Agustus 2015 – 14:09 WIB
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu
"Hari ini (berkas penyidikan) saya telah dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Suryadharma kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (7/8).
Saat ini berkas Suryadharma sudah diserahkan ke bagian penuntutan. Mereka punya waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Suryadharma pun memprotes lambannya KPK dalam menangani perkara ini. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa KPK sebenarnya tidak bisa membuktikan dugaan korupsi yang dituduhkan.
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran