14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
Jumat, 07 Agustus 2015 – 14:09 WIB

14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
"Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama ini belum ditemukan (kerugian negara)," ujar dia.
Salah satu pendiri Koalisi Merah Putih (KMP) ini merasa telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh KPK. Apalagi, belakangan dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM).
"Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, nggak dijawab. kerugian negaranya di mana?, ngga dijawab, jadi apa dasarnya," tandasnya.
Suryadharma pertamakali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelnggaraan haji pada tanggal 22 Mei 2014. Pada hari Rabu 15 Juli lalu, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi DOM. (dil/jpnn)
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang