14 Bulan Tersangka, Suryadharma Ali Segera Disidang
Jumat, 07 Agustus 2015 – 14:09 WIB
"Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama ini belum ditemukan (kerugian negara)," ujar dia.
Salah satu pendiri Koalisi Merah Putih (KMP) ini merasa telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh KPK. Apalagi, belakangan dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional menteri (DOM).
"Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana, nggak dijawab. kerugian negaranya di mana?, ngga dijawab, jadi apa dasarnya," tandasnya.
Suryadharma pertamakali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelnggaraan haji pada tanggal 22 Mei 2014. Pada hari Rabu 15 Juli lalu, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi DOM. (dil/jpnn)
JAKARTA - Setelah 14 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan diseret ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan