14 Desember Bukan Hari Eksekusi Satinah
Jumat, 30 November 2012 – 18:14 WIB
JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menyatakan, 14 Desember mendatang bukan pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi, Satinah Binti Jumadi. Melainkan batas akhir penyerahan uang diyat.
“Jadi bukan eksekusi. Pemerintah sendiri sampai saat ini masih terus memroses agar penyediaan uang diyat yang dimaksud dapat diselesaikan sebelum batas akhir yang ditetapkan pengadilan, yaitu 14 Desember 2012,” terangnya dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (30/11).
Baca Juga:
Pengadilan Arab Saudi sebelumnya memvonis Satinah sebagai pelaku pembunuhan majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem pada awal 2009. Selain itu, ia juga dituduh mencuri uang majikan sebesar 37.970 Riyal Saudi (RS), sebelum melarikan diri ke KBRI. Atas kasus ini, dalam pemeriksaan di hadapan polisi, Satinah telah mengakui perbuatannya.
Melalui vonis pengadilan syariah tingkat pertama hingga kasasi (2010), Satinah diganjar hukuman mati (qishash), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menyatakan, 14 Desember mendatang bukan
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau