14 Desember Bukan Hari Eksekusi Satinah
Jumat, 30 November 2012 – 18:14 WIB
Atas hal ini, KBRI meminta Gubernur Gaseem memediasi langkah perdamaian disamping adanya pemaafan keluarga korban. Namun demikian, keluarga korban bersikukuh tidak mau menerima upaya maaf serta perdamaian.
“Namun pada 8 Februari 2011 lalu, berkat fasilitasi yang intens dari Gubernur Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati diyat sebesar 500.000 RS (Rp 1,250 miliar) sebagai pengganti hukuman qishash,” terang Jumhur.
Selang beberapa waktu kemudian, keluarga korban kembali menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS atau mencapai Rp25 miliar. Persoalan ini pun lantas melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri yang dipimpin Maftuh Basyumi.
Satgas kemudian beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Saudi pada 2011 untuk tujuan penurunan angka pembayaran diyat.
JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menyatakan, 14 Desember mendatang bukan
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamen BUMN Tinjau Arus Mudik Nataru
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik Nataru Bersama Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!