14 Gubernur Raih Penghargaan K3
Rabu, 14 Oktober 2009 – 13:29 WIB
14 Gubernur Raih Penghargaan K3
JAKARTA - Persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus menjadi perhatian pemerintah. Setiap tahun, perusahaan maupun pemerintah yang berhasil menjaga kondisi K3 sehingga zero accident selalu mendapat penghargaan.Tahun ini, sebanyak 14 gubernur dan 29 bupati/walikota, dan 200 perusahaan mendapat penghargaan. Ke-14 gubernur yang mendapat penghargaan adalah Sulsel, Sulbar, Kaltim, Sumut, Jatim, Jabar, Sumsel, Kalsel, Riau, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Bengkulu, Sulteng, dan Kepri.
Kabupaten dan Kota yang berhak atas penghargaan serupa antara lain Deli serdang, Sumenep, Batubara, Pasuruan, Tuban, Gresik, Sidoarjo, dan beberapa lainnya.Dari 200 perusahaan, hanya 10 besar saja yang diumumkan panitia. Antara lain, PTPN Riau, PT LG Jabar, PT Philip Jatim, PT Tamako Raya Pekanbaru, PT Telkom Jatim, PT Sucopindo Pekanbaru.
Baca Juga:
Dirjen Ketenagakerjaan I Gusti Made Arke mengatakan, pemberian penghargaan tersebut diberikan karena para kepala daerah dinilai berprestasi. Terutama sebagai pembina K3 di wilayahnya masing-masing.
"Kami harap, ke depan, persoalan K3 ini terus menjadi perhatian kita bersama," katanya. Usai menerima penghargaan, Wakil Gubernur Sulsel, H Agus Arifin Nu'mang mewakili gubernur mengatakan, pemerintaj provinsi Sulsel terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja."Tahun lalu ada 20 perusahaan di Sulsel yang berhasil meraih zero accident," ujarnya. (har)
JAKARTA - Persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus menjadi perhatian pemerintah. Setiap tahun, perusahaan maupun pemerintah yang berhasil
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
- Menuju Padmamitra Award DKI, Forum CSR DKI Jakarta Gelar CFD Clean Up
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Bertahap, tetapi Susah Daftar PPPK, Para Guru Malah Tersiksa