14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti
Kamis, 07 Januari 2010 – 18:31 WIB
14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti
JAKARTA— Pemerintah serius menggarap sektor properti dengan memberikan peluang warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di Indonesia. Saat ini, sedang dirumuskan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepemilikan properti oleh WNA. Ditargetkan, PP bisa diterbitkan pada Mei- Juni mendatang.
“Saat ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), Menko Perekonomian, dan Sekretariat Negara tengah membahas PP yang mengatur kepemilikan properti oleh orang asing. Kita targetkan PP tersebut secepatnya diterbitkan,” kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa di Hotel Aryaduta, Jakarta,Kamis (7/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, dalam PP tersebut setidaknya ada persyaratan yang mengatur bahwa WNA yang memiliki properti minimal tinggal selama 14 hari di Indonesia. Persyaratan ini, diakuinya lebih kooperatif agar menarik minat WNA berinvenstasi lewat properti di Indonesia.
“Mudah-mudahan PP ini bisa selesai pada Mei-Juni mendatang,” cetusnya. Karena itu, Suharso berharap pada instansi terkait untuk memberikan dukungan terhadap PP ini. Mengenai munculnya kekhawatiran terhadap penguasaan kepemilikan asing pada properti di Indonesia, menurut dia, hal itu tidak beralasan.
JAKARTA— Pemerintah serius menggarap sektor properti dengan memberikan peluang warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump