14 Laporan Polisi Jessica di Australia

14 Laporan Polisi Jessica di Australia
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Episode terakhir dari perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera berakhir. Terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal didengarkan keterangannya di sidang, Rabu (28/9) besok.

Senin (26/9) kemarin, data-data yang mungkin terbilang baru buat publik terungkap, saat jaksa penuntut umum menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John Jesus Torres yang memberikan kesaksiannya.

John membeberkan 14 riwayat terkait laporan polisi yang melibatkan nama Jessica Kumala Wongso.

Pertama, laporan terjadi pada 5 Juni 2008. Jessica melaporkan pencurian barang miliknya di Sydney, Australia.

Laporan kedua, kata John, terjadi pada 23 Maret 2014. Menurut laporan ini, Jessica melanggar Undang-undang Perhubungan Darat karena mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman. "Pada saat itu, Nyonya Wongso mengemudi dengan kisaran alkohol rentan menengah di tubuhnya. Kemudian surat izin mengemudi ditangguhkan sampai saat ini," kata John memberikan keterangannya di PN Jakarta Pusat.

Laporan ketiga, terjadi pada 28 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan bahwa mantan kekasih Jessica, yakni Patrick O'Connor mengadukan kepada polisi bahwa Jessica hendak bunuh diri. "Polisi menemukan pisau di kamar Nyonya Wongso. Sebuah ambulan kemudian dihubungi dan Nyonya Wongso ikut dengan ambulan itu ke rumah sakit untuk penilaian psikologi. Tidak ada keterangan lebih lanjut lagi mengenai laporan ini," ujar dia.

Laporan keempat, terjadi pada 29 Januari 2015, dengan pelapor Patrick O'Connor. Menurut John, Patrick khawatir Jessica hendak melakukan bunuh diri.‎ "Polisi datang dan sebagai hasilnya Nyonya Wongso dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penilaian psikologi. Tidak ada keterangan lebih lanjut pada laporan tersebut," terang John.

Laporan kelima, terang dia, terjadi 22 Agustus 2015. Laporan kembali datang dari Patrick O'Connor, yang menyebutkan bahwa Jessica tengah mengalami kecelakaan lalu lintas. "‎Kendaraan tersebut menabrak sebuah lokasi tempat bangunan, yang menyebabkan kerusakan ekspensif pada mobil bagian depan dan samping kanan. Sebagai akibat tabrakan tersebut, Jessica mengalami cedera," beber John.

JAKARTA - Episode terakhir dari perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera berakhir. Terdakwa Jessica Kumala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News