14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis

14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
Ditreskrimum Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Kamis (6/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

Barang bukti yang diamankan, kata Kombes Dian, selain rupiah terdapat juga mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) serta real Brazil.

"Barang bukti uang palsu rupiah pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.600 lembar," katanya.

"Kemudian terdapat dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 1.034 lembar serta mata uang real Brasil pecahan 5.000 BRL sekitar 200 lembar," tambah dia.

Dia menegaskan atas perbuatannya belasan pelaku dijerat Pasal 244 atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 50 miliar," tutur Kombes Dian. (mcr34/jpnn)

Ditreskrimum Polda Banten membongkar jaringan peredaran uang palsu dari rupiah sampai dolar Amerika Serikat.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News