14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
Senin, 15 September 2008 – 12:09 WIB
![14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyatakan akan segera memutus kontrak 14 perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menurut Muin, berdasar data terbaru hingga September 2008, jumlah KKKS eksplorasi mencapai 108 kontraktor. Dari jumlah tersebut, 67 KKKS diantaranya sudah memenuhi komitmen eksplorasinya. ’’Tapi, ada juga 27 kontraktor yang belum memenuhi komitmen eksplorasi di tiga tahun pertama,’’ katanya.
Demikian diungkapkan Wakil Kepala BPMigas Abdul Muin. Menurut dia, pemutusan kontrak atau terminasi tersebut dilakukan karena 14 KKKS tersebut tidak memenuhi komitmen rencana kegiatan tiga tahun pertama yang sudah ditetapkan. ’’Terminasinya sedang dalam proses,’’ ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Muin menjelaskan, dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang berlaku di Indonesia, memang ada sanksi bagi kontraktor yang tidak memenuhi komitmennya. Terminasi merupakan sanksi maksimal jika dalam 10 tahun jangka waktu eksplorasi, kontraktor tidak kunjung mengembangkan lapangan migas atau Wilayah Kerja (WK) migas karena belum menemukan cadangan yang ekonomis untuk dikembangkan.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyatakan akan segera memutus kontrak 14 perusahaan migas Kontraktor
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jagoi Babang Kawal Ekspor 28,2 Ton Buah Dabai Khas Kalimantan ke Malaysia
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Februari Turun, jadi Sebegini Per Gram
- Bank DKI Buktikan Pertumbuhan Solid dan Fundamental Keuangan yang Makin Kuat
- Update Harga Emas Hari Ini, Rabu 12 Februari 2025, Turun, Berikut Perinciannya
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- Bea Cukai Semarang Terus Dukung Peningkatan Ekspor Lewat Berbagai Fasilitas Kepabeanan