14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
Senin, 15 September 2008 – 12:09 WIB

14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyatakan akan segera memutus kontrak 14 perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menurut Muin, berdasar data terbaru hingga September 2008, jumlah KKKS eksplorasi mencapai 108 kontraktor. Dari jumlah tersebut, 67 KKKS diantaranya sudah memenuhi komitmen eksplorasinya. ’’Tapi, ada juga 27 kontraktor yang belum memenuhi komitmen eksplorasi di tiga tahun pertama,’’ katanya.
Demikian diungkapkan Wakil Kepala BPMigas Abdul Muin. Menurut dia, pemutusan kontrak atau terminasi tersebut dilakukan karena 14 KKKS tersebut tidak memenuhi komitmen rencana kegiatan tiga tahun pertama yang sudah ditetapkan. ’’Terminasinya sedang dalam proses,’’ ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Muin menjelaskan, dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang berlaku di Indonesia, memang ada sanksi bagi kontraktor yang tidak memenuhi komitmennya. Terminasi merupakan sanksi maksimal jika dalam 10 tahun jangka waktu eksplorasi, kontraktor tidak kunjung mengembangkan lapangan migas atau Wilayah Kerja (WK) migas karena belum menemukan cadangan yang ekonomis untuk dikembangkan.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyatakan akan segera memutus kontrak 14 perusahaan migas Kontraktor
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas untuk Tingkatkan Layanan Ekspor
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Siap Sukseskan Mudik Gratis Lebaran 2025, Pelindo Lakukan Berbagai Persiapan
- Serapan Gabah Tembus 300 Ribu Ton, Bulog Siap Hadapi Panen Raya 2025
- Indodana PayLater & Kimia Farma Sediakan Solusi Mudah Beli Produk Kesehatan
- Sahabat Senyum, Program Berbagi Kebahagiaan dari AEON Mall BSD City