14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
Senin, 15 September 2008 – 12:09 WIB

14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyatakan akan segera memutus kontrak 14 perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menurut Muin, berdasar data terbaru hingga September 2008, jumlah KKKS eksplorasi mencapai 108 kontraktor. Dari jumlah tersebut, 67 KKKS diantaranya sudah memenuhi komitmen eksplorasinya. ’’Tapi, ada juga 27 kontraktor yang belum memenuhi komitmen eksplorasi di tiga tahun pertama,’’ katanya.
Demikian diungkapkan Wakil Kepala BPMigas Abdul Muin. Menurut dia, pemutusan kontrak atau terminasi tersebut dilakukan karena 14 KKKS tersebut tidak memenuhi komitmen rencana kegiatan tiga tahun pertama yang sudah ditetapkan. ’’Terminasinya sedang dalam proses,’’ ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Muin menjelaskan, dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang berlaku di Indonesia, memang ada sanksi bagi kontraktor yang tidak memenuhi komitmennya. Terminasi merupakan sanksi maksimal jika dalam 10 tahun jangka waktu eksplorasi, kontraktor tidak kunjung mengembangkan lapangan migas atau Wilayah Kerja (WK) migas karena belum menemukan cadangan yang ekonomis untuk dikembangkan.
Baca Juga:
JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyatakan akan segera memutus kontrak 14 perusahaan migas Kontraktor
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram