14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
Senin, 15 September 2008 – 12:09 WIB
Dia menambahkan, sebelum proses terminasi kontrak, juga ada sanksi lain yang diberikan kepada KKKS yang tidak memenuhi komitmen, yakni penalti berupa tambahan daerah yang di-relinquish atau dikembalikan ke pemerintah, seluas 15 persen dari total WK migas, pada akhir tahun ke tiga untuk komitmen pasti tiga tahun pertama. Sehingga, total luas WK Migas yang harus di-relinquish menjadi 35 persen.
Baca Juga:
Menurut Muin, sanksi tersebut diberikan untuk mendorong kontraktor agar segera mengembangkan lapangan migas setelah mereka memanangkan tender WK migas. ’’Sebab, kita ingin lapangan-lapangan baru segera dikembangkan untuk meng-cover produksi lapangan-lapangan tua yang terus turun,’’ paparnya.
Sementara itu, data terbaru untuk periode 1 Januari – 3 September, angka produksi minyak nasional mencapai 979.575 barel per hari (bph). Jika dikurangi minyak own use Chevron yang sekitar 50.000 bph, maka angka lifting berada di level 929.575 bph, atau tipis di atas target APBN-P 2008 yang sebesar 927.000 bph. Sedangkan realisasi produksi gas bumi pada periode yang sama mencapai 7.479 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). (owi)
JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) menyatakan akan segera memutus kontrak 14 perusahaan migas Kontraktor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing