14 Puskesmas Kembalikan Kelebihan Insentif Nakes Covid-19 ke Kejaksaan, Angkanya Fantastis
jpnn.com, BINTAN - Sebanyak 14 puskesmas mengembalikan uang kelebihan membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 ke Kejaksaan Negeri Bintan pada Kamis (24/2).
Nominal duit yang dikembalikan kali ini cukup fantastis karena mencapai Rp 1,4 miliar.
Pengembalian ini merupakan kedua kalinya dilakukan 14 kepala puskesmas tersebut.
Sebelumnya, mereka juga telah mengembalikan sebesar Rp 504 juta ke kejaksaan.
"Jadi total yang sudah dikembalikan sampai saat ini sebesar Rp 1,9 miliar," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana dalam keterangan pers di kantornya.
Wayan mengungkapkan total pencairan insentif nakes Covid-19 di 14 puskesmas se-Bintan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 7 miliar.
Dari total dana yang bersumber dari APBD Bintan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar.
"Uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 219 juta," ungkapnya.
Sebanyak 14 puskesmas di Bintan mengembalikan kelebihan membayar insentif nakes Covid-19 ke kejaksaan, angkanya fantastis
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Misteri Hilangnya Uang 9 Warga di Bandung, Isu Babi Ngepet Menyeruak
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing