14 Puskesmas Kembalikan Kelebihan Insentif Nakes Covid-19 ke Kejaksaan, Angkanya Fantastis

14 Puskesmas Kembalikan Kelebihan Insentif Nakes Covid-19 ke Kejaksaan, Angkanya Fantastis
Kejaksaan Negeri Bintan memberikan keterangan pers terkait pengembalian uang insentif nakes Covid-19 senilai Rp 1,4 miliar, Kamis (24/2). Foto: Ogen/Antara

jpnn.com, BINTAN - Sebanyak 14 puskesmas mengembalikan uang kelebihan membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 ke Kejaksaan Negeri Bintan pada Kamis (24/2).

Nominal duit yang dikembalikan kali ini cukup fantastis karena mencapai Rp 1,4 miliar.

Pengembalian ini merupakan kedua kalinya dilakukan 14 kepala puskesmas tersebut.

Sebelumnya, mereka juga telah mengembalikan sebesar Rp 504 juta ke kejaksaan.

"Jadi total yang sudah dikembalikan sampai saat ini sebesar Rp 1,9 miliar," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana dalam keterangan pers di kantornya.

Wayan mengungkapkan total pencairan insentif nakes Covid-19 di 14 puskesmas se-Bintan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 7 miliar.

Dari total dana yang bersumber dari APBD Bintan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar.

"Uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 219 juta," ungkapnya.

Sebanyak 14 puskesmas di Bintan mengembalikan kelebihan membayar insentif nakes Covid-19 ke kejaksaan, angkanya fantastis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News