14 Puskesmas Kembalikan Kelebihan Insentif Nakes Covid-19 ke Kejaksaan, Angkanya Fantastis

Kajari menyebutkan kelebihan pembayaran intensif nakes Covid-19 yang belum dikembalikan sebanyak itu dari Puskesmas Teluk Sebong.
"Mereka komitmen mengembalikan secepatnya," ujarnya.
Wayan menambahkan uang yang dikembalikan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Sebab, pengembalian duit sebanyak itu dilakukan sebelum kejaksaan melakukan penyelidikan.
Adapun nilai kelebihan bayar insentif nakes itu diketahui dari penghitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
"Apakah setelah pengembalian ini, diproses hukum atau tidak, kami akan meminta petunjuk ke Kejati Kepri," ucapnya.
Wayan menambahkan uang kelebihan bayar intensif nakes Covid-19 yang telah dikembalikan tersebut langsung dimasukkan ke kas Pemkab Bintan. (antara/jpnn)
Sebanyak 14 puskesmas di Bintan mengembalikan kelebihan membayar insentif nakes Covid-19 ke kejaksaan, angkanya fantastis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu