14 Puskesmas Kembalikan Kelebihan Insentif Nakes Covid-19 ke Kejaksaan, Angkanya Fantastis
Kajari menyebutkan kelebihan pembayaran intensif nakes Covid-19 yang belum dikembalikan sebanyak itu dari Puskesmas Teluk Sebong.
"Mereka komitmen mengembalikan secepatnya," ujarnya.
Wayan menambahkan uang yang dikembalikan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Sebab, pengembalian duit sebanyak itu dilakukan sebelum kejaksaan melakukan penyelidikan.
Adapun nilai kelebihan bayar insentif nakes itu diketahui dari penghitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
"Apakah setelah pengembalian ini, diproses hukum atau tidak, kami akan meminta petunjuk ke Kejati Kepri," ucapnya.
Wayan menambahkan uang kelebihan bayar intensif nakes Covid-19 yang telah dikembalikan tersebut langsung dimasukkan ke kas Pemkab Bintan. (antara/jpnn)
Sebanyak 14 puskesmas di Bintan mengembalikan kelebihan membayar insentif nakes Covid-19 ke kejaksaan, angkanya fantastis
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Honorer Non-Database BKN Rela Turunkan Grade Ijazah Demi Daftar PPPK 2024
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Debat Pilkada Semarang: Agustina-Iswar Janji APBD Sebesar-sebesarnya untuk Warga