14 Remaja Korban Oral Seks Duda
Selasa, 10 Agustus 2010 – 12:14 WIB
"Pelaku dapat dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dilapis pasal 292 KUHP tentang pencabulan," terang Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Galih Wisnu Pradipta. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (rul/sam/jpnn)
Baca Juga:
PEKANBARU - Seorang duda, ST (43), punya kebiasaan menyalurkan hasrat birahinya dengan oral seks terhadap remaja. Warga Jalan Tanjung Batu, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini