14 Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Arya Anggota Geng Motor
Kamis, 19 Januari 2023 – 20:42 WIB

Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto saat acara konferensi pers kasus tawuran maut antargeng hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA/Kutnadi
Ia mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang disita antara lain 4 unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian," katanya.(antara/jpnn)
Sedikitnya 14 remaja di Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena terlibat tawuran maut yang menewaskan Arya Hardi Putra, 21, warga Kelurahan Karangasem.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan
- Tanjakan Kalipancur Semarang yang Retak Padahal Baru Jadi
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan