14 Tahun Berlalu, Warga Terdampak Lumpur Lapindo Belum Terima Ganti Rugi
Senin, 27 Januari 2020 – 06:05 WIB
Para korban sudah berupaya menemui pejabat di tingkat bupati, gubernur, menteri PU untuk melaporkan Lapindo sudah tidak mampu membayar sisa ganti rugi warga.
Kini pemerintah melalui Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS) meminta warga yang belum mendapatkan ganti rugi untuk menyerahkan berkasnya untuk diverifikasi ulang, dari 121 berkas, 17 berkas sudah lolos versifikasi dan sisanya masih proses.
Warga mendesak kepada menteri keuangan segera mencairkan ganti rugi korban lumpur tersebut. (yos/pojokpitu/jpnn)
Sudah 14 tahun ganti rugi yang dijanjikan untuk korban lumpur lapindo tidak dilunasi oleh PT. Minarak Lapindo Jaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bupati Sidoarjo Menggratiskan BPHTB Sertifikat Tanah Warga Korban Lumpur Lapindo
- Alhamdulillah, Korban Lumpur Lapindo Terima Sertifikat Tanah
- Mengadu ke MPR, Korban Lumpur Lapindo Harapkan Ganti Rugi dari Pemerintah
- Ada Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Cirebon, Begini Kata BPBD
- 15 Tahun Lumpur Lapindo, Masyarakat Terdampak Susah Dapatkan Air Bersih
- Pemerintah Masih Percaya Lapindo Bersedia Bayar Utang