14 Tahun Masalah Honorer K2 Belum Tuntas, Pegawai KPK Kok Bisa jadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Aliansi Honorer Nasional (AHN) DKI Jakarta Rusman mengatakan, sudah 14 tahun masalah honorer K2 tidak selesai pascalahirnya PP 48 tahun 2005.
Di sisi lain pemerintah malah dengan mudahnya mengeluarkan berbagai aturan yang mengangkat aparatur sipil negara (ASN). Contohnya, bidan desa PTT dan pegawai KPK.
"Ini adalah tragedi kemanusiaan di mana 400 ribu honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun disia-silakan dan kalah oleh kepentingan sesaat," kata Rusman kepada JPNN.com, Kamis (19/9).
Menurut dia, KPK mestinya menjadi lembaga independen. Tidak seperti ASN yang bernaung kepada salah satu institusi.
Dia menegaskan, honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di Indonesia, selama ini menunggu keppres tidak dihiraukan.
"Pegawai KPK kalau jadi pegawai negeri di mana independennya. Padahal tugasnya adalah menangkap pejabat pemerintah yang korup. Kalau sudah begini, jeruk makan jeruk donk. Masa anak buah mau tangkap pimpinan," terangnya.
Dia menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah serba tidak jelas. Kalau pegawai KPK jadi ASN, berarti jadi anak buahnya pejabat, pembela pejabat, dan sebagainya. (esy/jpnn)
Koordinator Aliansi Honorer Nasional mempertanyakan kebijakan pegawai KPK yang bisa jadi ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya