14 Terpidana Kabur saat Hendak Dihukum Cambuk

14 Terpidana Kabur saat Hendak Dihukum Cambuk
Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com

Berikutnya RA, menjalani hukum cambuk 100 kali setelah terbukti maisir dan khalwat. (den/mai)


Ahmad yakin, informasi akan dilakukan eksekusi hukum cambuk bocor sehingga para terpidana kabur, tidak berhasil dihadirkan di lokasi eksekusi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News