14 Terpidana Kabur saat Hendak Dihukum Cambuk
Jumat, 08 Desember 2017 – 00:21 WIB

Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com
Berikutnya RA, menjalani hukum cambuk 100 kali setelah terbukti maisir dan khalwat. (den/mai)
Ahmad yakin, informasi akan dilakukan eksekusi hukum cambuk bocor sehingga para terpidana kabur, tidak berhasil dihadirkan di lokasi eksekusi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari