14 Tersangka Judi Togel Singapura dan Gelper Diciduk Polisi

14 Tersangka Judi Togel Singapura dan Gelper Diciduk Polisi
Polda Kepri amankan 14 tersangka perjudian jenis togel Singapura dan Gelper di Batam, Kepri, kemarin. Foto: batampos/jpg

Namun dilapangan ternyata, pemain yang datang kebanyakan orang dewasa. Bonus yang didapat dalam permainan bisa ditukar dengan uang.

"Dari izin hanya untuk permainan anak-anak. Ternyata dilapangan kita mendapatkan bukti bahwa pemenang bisa menukarkan uang lewat perantara. Padahal, gelper itu harusnya berhadiah dalam bentuk barang seperti boneka dan lainnya," jelas Lutfi.

Ke 14 tersangka dijerat dengan pasal 303 jo pasal 55 tentang unsur permainan judi yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, ke 14 tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Untuk kedepannya kita masih terus mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," pungkas Lutfi. (she)


Polda Kepri menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam dua kasus judi di Batam, Kepulauan Riau.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News