1.413 Kursi Kosong Sudah Dipakai Menag
Sabtu, 24 September 2011 – 08:45 WIB
JAKARTA - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dari antrean daftar tunggu (waiting list) sudah ditutup kemarin (23/9). Ini menyusul kebijakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang sudah mengambil alih 1.413 kursi kosong jamaah haji yang tidak terserap di tingkat provinsi atau daerah.
Keberadaan kursi kosong yang menjadi jatah menteri ini siap dibagi-baikan ke beberapa pihak. Diantaranya untuk para pengawas seperti dari KPK dan BPS, DPD, DPR Komisi VIII sebagai mitra Kemenag, DPR non-Komisi VIII, instansi kementerian atau lembaga negara lainnya, perbankan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, media masa, dan perorangan.
Baca Juga:
Catatan di Kemenag menyebutkan, jumlah kursi kosong itu jauh lebih kecil dibandingkan permintaan percepatan ibadah haji yang masuk. Dari data Kemenag diketahui jika ada 1.100 pemohon yang mengajukan 5.009 kursi percepatan pemberangkatan ibadah haji.
"Semua pihak yang mengajukan kebagian. Dengan rincian yang kami tentukan tersendiri," sebut Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Zainal Abidin Supi. Dia terlihat menutup rapat rincian pembagian tersebut. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, setiap tahun jatah bagi-bagi kursi haji ini paling dominan diambil oleh anggota DPR.
JAKARTA - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dari antrean daftar tunggu (waiting list) sudah ditutup kemarin (23/9). Ini menyusul
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa