1.413 Kursi Kosong Sudah Dipakai Menag
Sabtu, 24 September 2011 – 08:45 WIB
Supi menuturkan, kebijakan membagikan kursi untuk mempercepat pemberangkatan ini bukan berarti jamaah berangkat haji gratis. "Mereka tetap membayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, red) sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. Bahkan, bagi para calon jamaah haji yang bisa berangkat lebih cepat ini, dihimbau harus segera melunasi kekurangan BPIH.
Baca Juga:
Kebijakan menteri yang mengambil alih sisa kursi kosong ini sudah diatur dalam Undang-udang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Upaya menag mengambil alih kursi ini kerap menimbulkan polemik. Sebab, setiap kali dikonfirmasi Menag SDA menegaskan kursi kosong ini muncul karena kuota tambahan yang disebar kembali ke provinsi tidak terserap.
Namun bagi beberapa calon jamaah haji yang antre mengajukan percepatan haji di Sekretariat Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, alasan menteri tadi mengada-ngada. "Tidak mungkin tidak terserap. Di daerah saya saja antran hajinya lebih dari lima tahun," tutur salah satu calon jamaah haji yang mengantre di Siskohat.
Sebaliknya, dia menuding jika Kemenag pusat memang sengaja meminta provinsi tidak menutup seratus persen dari kuota yang sudah dibaikan tersebut. Motivasi dibalik semua ini adalah, untuk mengakomidir permintaan-permintaan yang datang langsung dari orang-orang dekat menter. Seperti dari anggota DPR, DPD, dan instansi pemerintah lainnya.
JAKARTA - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dari antrean daftar tunggu (waiting list) sudah ditutup kemarin (23/9). Ini menyusul
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya