142 Ton Batubara dari Sumsel Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 6 Pelaku Ditangkap

142 Ton Batubara dari Sumsel Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 6 Pelaku Ditangkap
Konfrensi pers kasus penyelundupan batubara di Mapolda Sumsel di Palembang, Senin (18/3/2024). Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA

Ia menambahkan berdasarkan salah satu pengakuan RS salah satu sopir, batu bara itu diperolehnya dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.

Kini, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap enam pelaku penyelundupan 142 ton batubara di Sumatera Selatan (Sumsel).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News