142 Ton Batubara dari Sumsel Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 6 Pelaku Ditangkap
Senin, 18 Maret 2024 – 19:40 WIB

Konfrensi pers kasus penyelundupan batubara di Mapolda Sumsel di Palembang, Senin (18/3/2024). Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA
Ia menambahkan berdasarkan salah satu pengakuan RS salah satu sopir, batu bara itu diperolehnya dari bongkar muat sebuah truk Colt Diesel di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap enam pelaku penyelundupan 142 ton batubara di Sumatera Selatan (Sumsel).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 880 Peserta Program Mudik Gratis dari Pemprov Sumsel Berangkat
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar