144 Ton Ganja Diamankan, 500 Kilogram Siap Edar, Edan
Selanjutnya NG (30) yang berperan sebagai kurir dan MOL (33) sebagai pemesan. Keduanya ditangkap di Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (19/12/2020) dengan barang bukti 173 kilogram ganja.
Kemudian DK (26) sebagai pemesan dan PYP sebagai kurir ganja ditangkap di Depok pada Selasa (16/2) dengan barang bukti 115 ganja yang dimasukan ke dalam drum dan disamarkan dengan tanah.
Terakhir ialah penggerebekan 12 hektare ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Selasa (23/2) dan penangkapan tersangka ZF (28) sebagai pemilik ladang ganja dan IB (46) sebagai pekerja di ladang tersebut.
Para tersangka di atas dijerat dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 subsider Pasal 111 subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda juga mengapresiasi kerja keras Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang telah menyelamatkan jutaan orang dengan menggagalkan peredaran ganja tersebut.
Dia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak mengendurkan perang terhadap narkoba untuk mewujudkan komitmen membuat Jakarta yang bebas narkoba.
"Mudah-mudahan dengan penangkapan ini tidak menyurutkan semangat dan komitmen kita untuk terus membuat Jakarta zero dari peredaran narkoba," katanya. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Barat menyita 144,5 ton ganja sekaligus menggerebek 12 hektare ladang ganja yang berlokasi di Mandailing Natal, Sumut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar