144 Transaksi Nazaruddin Mencurigakan
Rabu, 20 Juli 2011 – 06:21 WIB
Di bagian lain, Nazaruddin kembali bernyanyi. Kemarin, dalam sebuah wawancara melalui sambungan telepon dengan salah satu stasiun televisi swasta, Nazaruddin kembali menuding keterlibatan beberapa pihak dalam berbagai kasus korupsi di tanah air. Yang paling banyak disebut-sebut adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Bahkan, Nazaruddin menuding Anas adalah orang yang merekayasa kasus wisma atlet dan merupakan orang yang menerima aliran dana dari kasus tersebut. Selain itu mantan Bendum Partai Demokrat itu lalu menjelaskan bahwa Anas-lah yang mengamankan kasus wisma atlet setelah meledak ke publik. Anas juga yang memerintahkan dirinya untuk terbang ke Singapura. Tak hanya itu, menurut Nazaruddin, Ketua umum partai berlambang mercy itu langsung membuat kesepatakan dengan petinggi KPK.
"Chandra Hamzah (wakil ketua KPK) dan Ade Raharja (deputi penindakan KPK) akan masuk kembali kepada kepengurusan KPK di masa mendatang. Syaratnya, KPK diminta untuk tidak memproses kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum, Nirwan Amir dan Angelina Sondkah," ucapnya.
Nazaruddin juga mengungkapkan keengganan dirinya datang ke KPK lantaran tidak percaya dengan lemabaga antikorupsi itu. "Asal anda tahu, pada November 2010 Chandra menerima uang dari pengusaha. Chandra (mengancam) mau menaikkan kasus pengadaan kasus pengadaan baju hansip pemilu. KPK itu bohong dan perampok," ucapnya.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri transaksi keuangan mencurigakan atas nama Muhammad Nazaruddin.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren