14,5 Kg Sabu Sitaan Dimusnahkan
Kamis, 22 November 2012 – 01:19 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 14,5 kilogram. Sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari tiga kasus yang berbeda. Di antaranya adalah dua kasus narkoba di Timor Leste dan satu kasus di Cirebon.
"Ini merupakan pemusnahan barang bukti ke 22 kali yang dilakukan BNN selama 2012," ujar Kepala Seksi Pengawasan Tahanan BNN, Kompol Subagiyono di Jakarta, Rabu (21/11).
Menurutnya, pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan barang bukti narkotika yang telah disita harus dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah ditetapkan oleh kejaksaan setempat.
Subagiyono memaparkan, kasus narkoba pertama terungkap pada 18 Oktober 2012 lalu. Saat itu petugas BNN menjalin kerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B di Pos Lintas Batas Motaain, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meringkus pelaku berinisial AR. Saat penangkapan, petugas menemukan 2.456,1 gram sabu yang terbungkus di dinding belakang tas ransel AR
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 14,5 kilogram. Sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang
BERITA TERKAIT
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK