14,5 Kg Sabu Sitaan Dimusnahkan
Kamis, 22 November 2012 – 01:19 WIB
Penangkapan tak berhenti sampai di AR. Dua hari berikutnya, yaitu pada 20 Oktober 2012, BNN berhasil meringkus tersangka lain, yakni RS, SY dan AG di sebuah hotel di Dili, Timor Leste. Mereka ditangkap saat bertransaksi.
Baca Juga:
Saat itu RS dan SY tengah menyerahkan sabu di dalam koper kepada AG tak jauh dari hotel. Dari ketiganya BNN menyita 3.307,4 gram sabu.
Ternyata, transaksi ketiganya belum berakhir. AG berencana akan memberikan koper berisi sabu itu pada seseorang bernama ST. Pada akhirnya, ST ikut diringkus BNN. Menurutnya, setelah pemeriksaan, terungkap bahwa ST datang ke Dili bersama tersangka lain, yakni AT.
"Waktu ST ditangkap di hotel, AT sedang mengurus klaim lost and found (kehilangan barang bawaan, red) di Bandara. Saat itu petugas kami langsung meringkus AT bersama barang bukti. AT mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada RS. Rencananya, sabu seberat 2,756 gram tersebut akan diedarkan di Jakarta," papar Subagiyono.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 14,5 kilogram. Sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang
BERITA TERKAIT
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga