1.464 Penumpang Kereta Api di Sumut Batal Berangkat
jpnn.com, MEDAN - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara telah membatalkan total keberangkatan 1.464 penumpang selama Juli lalu.
Pembatalan dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan manajemen KAI Divre 1 Sumut, komitmen mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 itu.
"Manajemen KAI menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumoang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM di Kota Medan yang terus diperpanjang hingga 6 September 2021," ujarnya.
Persyaratannya antara lain mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke kota Medan menunjukan berkas vaksinasi covid-19 .
Termasuk wajib memiliki bukti sudah disuntik vaksin COVID-19, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, minimal telah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara telah membatalkan ribuan penumpang kereta api.
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor