147 Daerah Belum Bisa Pungut BPHTB
Sabtu, 26 Maret 2011 – 02:48 WIB

147 Daerah Belum Bisa Pungut BPHTB
JAKARTA - Hingga Maret ini, masih ada 147 daerah yang belum bisa memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini karena mereka belum juga menetapkan peraturan daerah yang mengatur pungutan yang sebelumnya merupakan pajak pusat itu. Marwanto mengatakan, meskipun masih banyak daerah yang belum bisa memungut BPHTB, jika merujuk pada pencapaian di 2009, pendapatan yang tak masuk tergolong sedikit. Dari 147 daerah yang belum bisa memungut Perda, penerimaan BPHTB pada 2009 mencapai Rp 410 miliar atau 4,5 persen penerimaan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Hardjowirjono mengatakan, hingga 21 Maret, dari total 492 daerah, sudah 345 daerah atau 70,1 persen yang telah memiliki Perda pungutan BPHTB. Sedangkan 109 daerah baru dalam tahap persiapan, dan 38 daerah masih belum menyampaikan informasi apapun.
Baca Juga:
"Dalam Undang-Undang No.28/2009 disepakati bahwa daerah bisa memungut BPHTB (per 1 Januari 2011), tapi harus memiliki perda," kata Marwanto di Jakarta, Jumat (25/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga Maret ini, masih ada 147 daerah yang belum bisa memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini karena mereka belum
BERITA TERKAIT
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif