147 Daerah Belum Bisa Pungut BPHTB
Sabtu, 26 Maret 2011 – 02:48 WIB
JAKARTA - Hingga Maret ini, masih ada 147 daerah yang belum bisa memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini karena mereka belum juga menetapkan peraturan daerah yang mengatur pungutan yang sebelumnya merupakan pajak pusat itu. Marwanto mengatakan, meskipun masih banyak daerah yang belum bisa memungut BPHTB, jika merujuk pada pencapaian di 2009, pendapatan yang tak masuk tergolong sedikit. Dari 147 daerah yang belum bisa memungut Perda, penerimaan BPHTB pada 2009 mencapai Rp 410 miliar atau 4,5 persen penerimaan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Hardjowirjono mengatakan, hingga 21 Maret, dari total 492 daerah, sudah 345 daerah atau 70,1 persen yang telah memiliki Perda pungutan BPHTB. Sedangkan 109 daerah baru dalam tahap persiapan, dan 38 daerah masih belum menyampaikan informasi apapun.
Baca Juga:
"Dalam Undang-Undang No.28/2009 disepakati bahwa daerah bisa memungut BPHTB (per 1 Januari 2011), tapi harus memiliki perda," kata Marwanto di Jakarta, Jumat (25/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga Maret ini, masih ada 147 daerah yang belum bisa memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini karena mereka belum
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini