147 Daerah Belum Bisa Pungut BPHTB

147 Daerah Belum Bisa Pungut BPHTB
147 Daerah Belum Bisa Pungut BPHTB
JAKARTA - Hingga Maret ini, masih ada 147 daerah yang belum bisa memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini karena mereka belum juga menetapkan peraturan daerah yang mengatur pungutan yang sebelumnya merupakan pajak pusat itu.

      

Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Hardjowirjono mengatakan, hingga 21 Maret, dari total 492 daerah, sudah 345 daerah atau 70,1 persen yang telah memiliki Perda pungutan BPHTB. Sedangkan 109 daerah baru dalam tahap persiapan, dan 38 daerah masih belum menyampaikan informasi apapun.

"Dalam Undang-Undang No.28/2009 disepakati bahwa daerah bisa memungut BPHTB (per 1 Januari 2011), tapi harus memiliki perda," kata Marwanto di Jakarta, Jumat (25/3).

Marwanto mengatakan, meskipun masih banyak daerah yang belum bisa memungut BPHTB, jika merujuk pada pencapaian di 2009, pendapatan yang tak masuk tergolong sedikit. Dari 147 daerah yang belum bisa memungut Perda, penerimaan BPHTB pada 2009 mencapai Rp 410 miliar atau 4,5 persen penerimaan.

JAKARTA - Hingga Maret ini, masih ada 147 daerah yang belum bisa memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini karena mereka belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News