149 Perusahaan Suplai Dana ke Gayus

149 Perusahaan Suplai Dana ke Gayus
149 Perusahaan Suplai Dana ke Gayus
Menurut Marwan, kerangka awal kasus gayus ini murni pidana korupsi. Karena berasal dari gratifikasi dan penggelapan penanganan kasus pajak sejumlah pihak yang ditangani Gayus. Sementara pencucian uangnya muncul setelah dana itu disimpan ke bank.

"Saya lihat itu jelas-jelas korupsi, kenapa? uang itu dari berbagai perusahaan, bukan atas nama Andi Kosasih," ujarnya, di Kejaksaan Agung.

"Itu saya katakan ada indikasi mungkin pungutan liar atau mungkin orang terima kasih, penyuapan untuk diringankan pajaknya. Ketiga mungkin dia bantu-bantu aja, belakangan ada ucapan terimakasih. Itu gratifikasi, korupsi juga. Yang penggelapan itu korupsi juga  ada uang dititipkan untuk disetorkan pada negara, tetapi tidak disetorkan semua  pajak dan kalau itu penggelapan korupsi pasal 8," tambahnya.

Sebagai gambaran, awal penanganan kasus dana mencurigakan senilai Rp 25 miliar dalam rekening Gayus itu, merupakan indikasi, korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Belakangan oleh jaksa, yang diajukan ke penuntutan hanya penggelapan dan pencucian uang. Oleh majelis hakim, tuntutan itu dimentahkan dan membuat Gayus Tambunan dibebaskan bersama uang di rekeningnya itu.(zul/jpnn)

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menyebut dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening Gayus Tambunan diduga kuat merupakan gratifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News