15 Agustus, Data Verval Honorer K2 yang Tidak Lulus Seleksi Harus Masuk
jpnn.com - JAKARTA - Honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengakomodir honorer K2.
Dalam surat No: B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 dan diteken SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto, point tiga disebutkan, seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) honorer K2 yang tidak lulus seleksi.
"Mekanisme verval dilakukan sesuai kriteria sebagaima yang dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pertanggungjawab mutlak (SPTJM)," kata Tasdik sebelum acara buka bersama di Kantor KemenPAN-RB, Rabu (16/7).
Lebih lanjut dikatakan, data hasil verval harus disampaikan ke KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan formulir terlampir paling lambat 15 Agustus 2014. Hasil verval ini akan dijadikan bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya.
"Kalau verval honorer K2 yang dinyatakan lulus batas pemasukannya paling lambat 31 Juli, sedangkan K2 yang tidak lulus tes batas akhirnya 15 Agustus," tegas Tasdik.
Sementara itu Ketua Forum Honorer K2 Korwil Jawa Timur Riyanto mengatakan, pihaknya telah memerintah seluruh koordinator daerah untuk mengawal proses verval di wilayah Jatim. (esy/jpnn)
JAKARTA - Honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali