15 Anggota DPRD Kukar Diberhentikan

Unsur Pimpinan Kosong, Rapat Paripurna Dibatalkan

15 Anggota DPRD Kukar Diberhentikan
15 Anggota DPRD Kukar Diberhentikan
Sebelumnya, Ketua DPRD Kukar Salehuddin berpendapat, pemberhentian mereka harus melalui beberapa tahapan. Sekretaris DPRD (Sekwan) menyurati Bupati dan pimpinan partai politik (parpol). Selanjutnya parpol menunjuk pejabat pelaksana tugas (plt). Selanjutnya Gubernur Kaltim menerbitkan SK penonaktifan dan pengangkatan plt tersebut.

"Karena kami diangkat melalui SK Gubernur dan juga diberhentikan dengan SK Gubernur. Bukan ketika ditetapkan sebagai terdakwa langsung berhenti," katanya, dua hari lalu.

Namun keluarnya surat ini mengubah semuanya. Posisi 15 anggota DPRD kosong. Dari 45 anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 kini tersisa 30 orang. Imbasnya, rapat paripurna DPRD dengan agenda revisi Peratuan Daerah (Perda) PDAM dan Perusda Kelistrikan Sumber Daya Energi (KSDE) batal, demikian pula rapat Badan Musyawarah  (banmus). Karena, dalam surat tersebut juga dinyatakan anggota DPRD dari partai yang berbeda ini dibebaskan dari tugas-tugas kedewanan dan tidak dapat diberikan biaya perjalanan dinas.

Ketua DPRD nonaktif Salehuddin didampingi rekan-rekannya, Mus Mulyadi, Abu Bakar Has, Suriadi dalam konferensi pers di gedung DPRD kemarin mengatakan, surat tembusan itu baru diketahui Rabu (8/6 ) sore.

TENGGARONG- Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). 15 anggota DPRD resmi diberhentikan sementara dan dibebaskan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News