15 Anggota DPRD Kukar Disidang di PN Tipikor
Sabtu, 14 Mei 2011 – 14:37 WIB
TENGGARONG- Setelah diresmikan awal bulan lalu, PN Tipikor Samarinda tampaknya langsung difungsikan. Dan orang pertama yang bakal mengisi kursi pesakitan adalah 15 anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar). Ke-15 wakil rakyat itu akan menghadapi dakwaan kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional DPRD Kukar tahun 2005. Berkas perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Tenggarong sudah dilimpahkan ke PN Tipikor untuk segera disidangkan.
“Berkas kami antar ke pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Tenggarong, Widi Catur Susilo, seperti diberitakan Kaltim Post (grup JPNN).
Baca Juga:
Kejari membawa 15 berkas anggota DPRD aktif, yaitu, Marwan, Mus Mulyadi, Idrus Tanjung, Abdul Rachman, Sutopo Gasip, G Asman Gilir, Salehudin (ketua DPRD Kukar), Abu bakar Has, Abdul Sani, Suwaji, Mahdalena, Sudarto, Rusliadi, Saiful Aduar, dan Suriadi. Berkas perkara mereka dipisah satu persatu. Sebelumnya, dua hari lalu, kejari membentuk tim beranggotakan 15 orang. Satu jaksa akan mengawal satu tersangka selama proses pengadilan.
Widi mengatakan, kasus yang ditengarai merugikan negara Rp 2,9 miliar tidak disidangkan di Pengadilan Tenggarong berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Rasyikin Azis beberapa waktu lalu.
TENGGARONG- Setelah diresmikan awal bulan lalu, PN Tipikor Samarinda tampaknya langsung difungsikan. Dan orang pertama yang bakal mengisi kursi pesakitan
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi