15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan
Jumat, 19 Juli 2013 – 20:07 WIB
JAKARTA--Kasus pelanggaran kode etik pegawai tidak hanya terjadi pada PNS. Yang masih berstatus Calon PNS (CPNS) pun melakukan hal serupa. Ini terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Jumat (19/7). Terhadap kasus tersebut, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja sebenarnya mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS. Namun hasil putusan sidang BAPEK diperingan.
Menurut Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin, kasus pelanggaran yang dilakukan 15 CPNS terjadi di salah satu instansi. Ironisnya para CPNS ini rata-rata berusia muda, kurang dari 30 tahun.
"Mereka melakukan pelanggaran, mengopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan. File soal ujian PPh menjadi latihan soal," ungkap Imanuddin.
Baca Juga:
JAKARTA--Kasus pelanggaran kode etik pegawai tidak hanya terjadi pada PNS. Yang masih berstatus Calon PNS (CPNS) pun melakukan hal serupa. Ini terungkap
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog