15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan
Jumat, 19 Juli 2013 – 20:07 WIB

15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan
"Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi teguran tertulis," ucapnya.
Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi CPNS ini menjadi pelajaran untuk yang lain agar jangan berani melanggar kode etik kepegawaian.
"Masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau tidak berubah juga, bisa jadi usulan PPK disetujui BAPEK," tandas Imanuddin. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kasus pelanggaran kode etik pegawai tidak hanya terjadi pada PNS. Yang masih berstatus Calon PNS (CPNS) pun melakukan hal serupa. Ini terungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini