15 Februari Masuk Tahap Kampanye, 212 Petahana Harus Cuti

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 212 petahana diketahui mendaftar kembali sebagai bakal calon kepala daerah maupun bakal calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2018, yang digelar serentak di 171 daerah.
Para petahana tersebut harus segera menyerahkan izin cuti kampanye, menyusul segera dimulainya tahapan kampanye, 15 Februari-23 Juni mendatang.
Tahapan kampanye dimulai setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah pada Senin (12/2).
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, ketentuan menyerahkan izin cuti kampanye para petahana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Disebutkan, para petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas selama masa kampanye.
Aturan tersebut dipertegas oleh Peraturan KPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye.
"Mereka diwajibkan mengajukan izin cuti kampanye. Jika tidak menyampaikan izin cuti maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," ujar Titi di Jakarta, Minggu (11/2).
Titi menilai, para petahana dan penyelenggara penting memperhatikan ketentuan ini, agar pelaksanaan Pilkada dapat benar-benar berjalan dengan baik. Jangan sampai menimbulkan kecemburuan di antara para pasangan calon nantinya.
Sebanyak 212 petahana harus segera menyerahkan izin cuti kampanye, di luar tanggungan negara.
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini