15 Juru Parkir Liar di Palu Terjaring Razia Satgas Gabungan

15 Juru Parkir Liar di Palu Terjaring Razia Satgas Gabungan
Satuan tugas (Satgas) gabungan Pemkot Palu melakukan razia terhadap juru parkir liar sebagai upaya pemerintah menertibkan perparkiran di kota itu, Sabtu (19/11/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

jpnn.com - PALU - Satuan tugas gabungan bentukan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggelar razia terkait aktivitas parkir liar.

Satgas gabungan terdiri dari Satpol-PP, Kodim 1306/Kota Palu, Polres Palu, Polisi Militer dan Samapta Polda Sulteng, serta Dinas Perhubungan Kota Palu sebagai penanggung jawab.

Razia dilakukan pada Sabtu (19/11) malam menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai maraknya aktivitas parkir liar, di antaranya, Pantai Talise atau kawasan Teluk Palu dan sejumlah minimarket.

Kepala Dinas Perhubungan Palu Trisno Yunianto mengatakan sebanyak 15 juru parkir liar yang tidak memiliki atribut khusus terjaring razia oleh satgas.

"Mereka yang terjaring razia tidak tercatat sebagai juru parkir sah dari Dinas Perhubungan. Dan sejumlah minimarket mereka gunakan sebagai lahan parkir sebetulnya kawasan bebas parkir, apa yang mereka lakukan bagian dari mengganggu ketertiban umum," ujar Trisno, Minggu (20/11).

Dia mengatakan bahwa razia ini berlangsung hingga Desember 2022, dan dalam sebulan dilakukan sebanyak empat kali.

"Razia guna menertibkan perparkiran di ibu kota Sulawesi Tengah supaya masyarakat nyaman, sekaligus menindak aksi premanisme berkedok juru parkir," ujar Trisno.

Dia memaparka  langkah dilakukan Pemkot Palu dan para pihak terlibat guna menertibkan parkir di tepi jalan umum dan menertibkan penarikan retribusi parkir yang tidak masuk ke kas daerah.

Sebanyak 15 juru parkir liar di Kota Palu, terjaring razia satgas gabungan Pemkot Palu. Ini sanksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News