15 Kali Gunung Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar, Siaga

jpnn.com, YOGYAKARTA - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah 15 kali meluncurkan guguran lava pijar ke arah tenggara dan barat daya pada Minggu.
Kepala BPPTKG Hanik Humaida melalui keterangan resminya di Yogyakarta, menyebutkan guguran lava pijar ke arah barat daya meluncur sepuluh kali dengan jarak luncur maksimum 1.500 meter mulai pukul 00.00 sampai 06.00 WIB.
Sedangkan guguran lava ke arah tenggara meluncur lima kali dengan jarak maksimum 1.000 meter.
"Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis dan tinggi 100 meter di atas puncak kawah," ujar Hanik.
Selain guguran lava pijar, Merapi juga mengalami 25 kali gempa guguran dengan amplitudo 4-26 milimeter (mm) selama 28-102 detik, dua kali gempa hembusan dengan amplitudo 4 milimeter (mm) selama 11.9-13.8 detik.
Berikutnya, 54 gempa fase banyak dengan amplitudo 3-22 milimeter (mm) selama 5.6-7.7 detik dan 13 kali gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 55-75 milimeter (mm) selama 8.7-13.2 detik, dan satu kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 8 milimeter (mm) selama 61 detik.
Sementara untuk periode pengamatan pada Sabtu (24/7) malam, pukul 18.00-24.00 WIB, Gunung Merapi mencatatkan delapan kali meluncurkan guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimum 1.200 meter ke arah barat daya dan enam kali ke tenggara sejauh 1.000 meter.
Hingga kini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga.
Hari ini Gunung Merapi di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah 15 kali meluncurkan guguran lava pijar ke arah tenggara dan barat daya.
- Momen Kapal Perang TNI AL Angkut 1.100 Pemudik Turun di Semarang
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- THR Belum Cair, Ratusan Buruh Lapor ke Posko Pengaduan Jateng
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari