15 Kasus Berpotensi Rugikan Negara Rp 18,6 M Belum Terselesaikan

15 Kasus Berpotensi Rugikan Negara Rp 18,6 M Belum Terselesaikan
Ilustrasi

jpnn.com - GORONTALO - Kejati Gorontalo dan Kejari se-Gorontalo belum maksimal dalam menuntaskan kasus korupsi. Sejauh ini, mereka masih memiliki 15 kasus korupsi yang belum terselesaikan.

Herman Koedoeboen, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menjelaskan bahwa sampai awal Desember 2015, jajarannya telah menangani sebanyak 33 kasus korupsi. Dari 33 kasus itu 22 di antaranya tengah diselidiki. Dari 22 yang diselidiki, 18 kasus lainya telah memasuki tahapan penuntutan. 

Dengan demikian masih tersisa 15 kasus korupsi lagi yang harus dituntaskan oleh kejaksaan. "Saat ini kami terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang masih menunggak di seluruh jajaran kejaksaan yang ada di Provinsi Gorontalo,"ungkapnya. 

Herman Koedoeboen menambahkan, seluruh kasus yang tengah ditangani ini berpotensi kerugian negara sebanyak Rp 18,6 miliar. Namun, dari sejumlah kasus yang ditangani oleh pihak kejaksaan, terdapat Rp. 3,367 miliar yang berhasil diselamatkan dan  berpotensi kerugian negara yang bisa terpulihkan berjumlah Rp. 21 miliar. 

"Provinsi Gorontalo memiliki APBN yang cukup besar, sehingga potensi terjadinya kasus korupsi juga sangat besar," ujarnya. Sementara itu disinggung terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Herman mengakui bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2015 meningkat. 

Di sisi lain, Kepala Kejari Suwawa Joko Wibisono, SH,MH mengatakan, pihaknnya akan segera menyelesaikan enam kasus korupsi yang selama ini terkatung-katung di lingkungan jaksa penyidik.

"Tahun depan akan menjadi tahun yang bisa membuat kami akan lebih bekerja dengan maksimal lagi dan transparansi perkara baik Pidum maupun Pidsus ke publik," terangnya kepada Gotrontalo Post (grup JPNN). (tr-45/tr-42/dkk/jpnn)

GORONTALO - Kejati Gorontalo dan Kejari se-Gorontalo belum maksimal dalam menuntaskan kasus korupsi. Sejauh ini, mereka masih memiliki 15 kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News