15 Kepsek di Sumut Diberhentikan dan Dikembalikan jadi Guru Biasa, Ini Penyebabnya
jpnn.com, MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberhentikan 15 kepala sekolah (kepsek) dan mengembalikan mereka sebagai guru biasa.
Sebab, para kepala sekolah itu sudah terlalu lama menjabat, bahkan sudah ada yang lebih dari 16 tahun.
"Jumlahnya lebih dari 15 orang (kepala sekolah)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Sumut Lasro Marbun, Kamis (7/4).
Lasro menjelaskan keberadaan kepala sekolah seharusnya maksimal empat tahun, lalu dilakukan evaluasi dan mutasi.
"Kalau 16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah. Manajemen itu perlu dinamika, manajemen dan inovasi," ungkapnya.
Lasro mengambil kebijakan tersebut karena ingin pelayanan publik, tata kelola, manajemen dan sistem di Disdik meningkat.
Menurutnya, pembangunan pendidikan harus yang pertama, dengan tata kelola, manajemen dan sistem, biar tampilannya baik. "Saya meningkatkan pelayanan publik di dinas pendidikan," ujarnya.
Dengan demikian, Lasro mengimbau, kepala sekolah di bawah naungan Disdik Sumut untuk dapat berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan di sekolah.
15 kepala sekolah (kepsek) di Sumut diberhentikan dan dikembalikan menjadi guru biasa. Apa penyebabnya?
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS