15 Koruptor, Bebas Merdeka

15 Koruptor, Bebas Merdeka
15 Koruptor, Bebas Merdeka
SAMARINDA-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap anggota dewan nonaktif, kembali memvonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) satu terdakwa. Artinya semua terdakwa -- 15 orang, sudah resmi diputus bebas. Sidang kemarin menghadirkan Marwan, yang pada sidang sebelumnya tak datang karena menunaikan ibadah haji.

Mengenakan pakaian batik cokelat bermotif bunga, Marwan tenang mengahadapi putusan sidang yang dipimpin I Gede Suwarsana. Dalam amar putusan, mejelis hakim tidak melihat adanya tindakan pidana yang dilakukan para terdakwa. "Tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam perbuatan terdakwa," bunyi putusan hakim. 

Putusan bebas terhadap Marwan ini sudah diprediksi, dengan berkaca pada putusan 14 terdakwa sebelumnya yang divonis bebas. Mendengar putusan hakim itu, tardawa pun sumringah.

"Saya bersyukur, bahwa pengadilan masih layak untuk tempat mencari keadilan. Intinya saya puas terhadap putusan yang diberikan pada kami semua. Majelis pun sudah memberikan keputusan yang terbaik," katanya, tersenyum.

SAMARINDA-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap anggota dewan nonaktif, kembali memvonis onslag

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News