15 Koruptor, Bebas Merdeka
Selasa, 22 November 2011 – 08:53 WIB
SAMARINDA-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap anggota dewan nonaktif, kembali memvonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) satu terdakwa. Artinya semua terdakwa -- 15 orang, sudah resmi diputus bebas. Sidang kemarin menghadirkan Marwan, yang pada sidang sebelumnya tak datang karena menunaikan ibadah haji. "Saya bersyukur, bahwa pengadilan masih layak untuk tempat mencari keadilan. Intinya saya puas terhadap putusan yang diberikan pada kami semua. Majelis pun sudah memberikan keputusan yang terbaik," katanya, tersenyum.
Mengenakan pakaian batik cokelat bermotif bunga, Marwan tenang mengahadapi putusan sidang yang dipimpin I Gede Suwarsana. Dalam amar putusan, mejelis hakim tidak melihat adanya tindakan pidana yang dilakukan para terdakwa. "Tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam perbuatan terdakwa," bunyi putusan hakim.
Baca Juga:
Putusan bebas terhadap Marwan ini sudah diprediksi, dengan berkaca pada putusan 14 terdakwa sebelumnya yang divonis bebas. Mendengar putusan hakim itu, tardawa pun sumringah.
Baca Juga:
SAMARINDA-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap anggota dewan nonaktif, kembali memvonis onslag
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada