15 Koruptor, Bebas Merdeka
Selasa, 22 November 2011 – 08:53 WIB
Diketahui, ke-15 terdakwa dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang terpilih kembali pada Pemilu 2009. JPU menuntut mereka melakukan tindak pidana korupsi berupa melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Yaitu sengaja menerima pembayaran ganda untuk 9 pos kegiatan yang sama.
Baca Juga:
Hal tersebut seperti diatur dalam dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Tenggarong menuntut mereka dengan hukuman pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervarisi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian negara timbul dari adanya pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005." Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 juta. Sehingga total kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar.
SAMARINDA-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap anggota dewan nonaktif, kembali memvonis onslag
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi